"Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam proses pembangunannya. Maka kami minta diproses hukum," kata BI pada, Senin 7 Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Purbasari Pancuran Mas Purbalingga Bagikan 60 Ribu Tiket Masuk Gratis untuk Para Buruh
Sementara Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) pun sempat menunggu hasil audit dari BPKP dan Polda Jateng.
Bupati Tiwi juga berharap hasil audit dari BPKP maupun Polda Jawa Tengah cepat keluar tidak terlalu lama.
Sehingga kita bisa tahu ada kerugian negara atau tidak, apakah nanti berproses hukum atau tidak.
Baca Juga: 6 Kali Dapat WTP, Kabupaten Purbalingga tetap Belum Mendapat DID
Kalau sudah jelas hasil audit dari BPKP maupun dari Polda Jawa Tengah, nantinnya Pemda bisa eksekusi.
"Saat ini Pemkab belum bisa melakukan apa-apa karena masih dalam pemeriksaan dan hasilnya belum turun;" ungkapnya pada Jumat 11 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Ternyata, Kerugian Negara Terkait Jembatan Merah Purbalingga Sebesar Rp 15,3 Milyar
Saat ini diketahui hasil audit BPKP sudah keluar dan temukan kerugian negara sebesar Rp 15,3 Miliar terkait jembatan merah Purbalingga..