Gadaikan Motor Teman Sendiri, Pria di Purbalingga Ditangkap Polisi

- 29 Juli 2022, 16:07 WIB
Warga Desa Desa Galuh Kecamatan Bojongsari ditangkap polisi gelapkan motor milik temannya.
Warga Desa Desa Galuh Kecamatan Bojongsari ditangkap polisi gelapkan motor milik temannya. /Humas Polres Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC dengan nomor polisi R-4802-GL warna putih merah.

Selanjunya STNK sepeda motor dan Surat Keterangan dari NSC Finance perihal sepeda motor yang dibeli secara angsuran.

"Dari pengakuan tersangka motor digadai Rp 2,5 juta, uangnya sudah habia untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Baca Juga: 20 November 2022 Mendatang Purbalingga Pilkades Serentak, Ini Pesan Sekda Herni

Kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x