Sisa-sisa peninggalan Perdikan Cahyana juga masih bisa ditemukan di wilayah tersebut.
Seperti petilasan Syekh Jambu Karang, pemimpin pertama Perdikan Cahyana, lumbung padi milik Mahdum Cahyana di Desa Grantung, Karangmoncol.
Mahdum Cahyana sendiri adalah anak mantu dari Wali Perkosa yang menikah dengan Nyai Pangeran Estri, anak ketiga Wali Perkosa.
Namun, wilayah Perdikan Cahyana dihapuskan dengan diterbitkannya UU Nomor 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa Perdikan.
Sejak saat itulah wilayah Cahyana yang terdiri dari 21 Kademangan dihapuskan.***