Hati-Hati! Kemenag Purbalingga Telah Terima Aturan Baru Bersiul dan Merayu Masuk Pelecehan Seksual

- 21 Oktober 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi merayu perempuan.
Ilustrasi merayu perempuan. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Kemenag RI telah mengeluarkan aturan baru tentang kategori masuk dalam pelecehan seksual tidak terkecuali di Purbalingga.

Bersiul dan merayu sembarangan kepada perempuan bisa saja dianggap telah melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Terima SE Kemenkes, Dinkes Purbalingga Minta Apotek Stop Jual Obat Sirup untuk Sementara Waktu

Plt Kasi Bimas Islam Kemenag Purbalingga, H Sarif Hidayat, MSi  menyampaikan sudah beberapa waktu lalu pihaknya menerima tentang aturan baru tersebut.

"Bagaimana penerapannya nanti, saat ini pegawai Kemenag Purbalingga akan mempelajari terlebih dahulu," katanya, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Purbalingga Salah Satu dari 35 Kabupaten di Jateng Ditunjuk Jadi Pilot Project DRPPA

Hal dari Kemenag itu nantinya juga berlaku di satuan Pendidikan dibawah naungan Kemenag.

"Aturan terangkum pada Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama," terangnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Jumat 21 Oktober 2022, Pagi Sore Malam Hujan, Siang Berawan

Dalam aturan baru itu, disebutkan bebersiul, tatapan tertentu, membuat lelucon, dan nada nada merayu, masuk dalam kategori pelecehan seksual.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x