Lensa Purbalingga - Kemenag RI telah mengeluarkan aturan baru tentang kategori masuk dalam pelecehan seksual tidak terkecuali di Purbalingga.
Bersiul dan merayu sembarangan kepada perempuan bisa saja dianggap telah melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga: Terima SE Kemenkes, Dinkes Purbalingga Minta Apotek Stop Jual Obat Sirup untuk Sementara Waktu
Plt Kasi Bimas Islam Kemenag Purbalingga, H Sarif Hidayat, MSi menyampaikan sudah beberapa waktu lalu pihaknya menerima tentang aturan baru tersebut.
"Bagaimana penerapannya nanti, saat ini pegawai Kemenag Purbalingga akan mempelajari terlebih dahulu," katanya, Kamis 20 Oktober 2022.
Baca Juga: Purbalingga Salah Satu dari 35 Kabupaten di Jateng Ditunjuk Jadi Pilot Project DRPPA
Hal dari Kemenag itu nantinya juga berlaku di satuan Pendidikan dibawah naungan Kemenag.
"Aturan terangkum pada Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama," terangnya.
Dalam aturan baru itu, disebutkan bebersiul, tatapan tertentu, membuat lelucon, dan nada nada merayu, masuk dalam kategori pelecehan seksual.