Hati-Hati! Kemenag Purbalingga Telah Terima Aturan Baru Bersiul dan Merayu Masuk Pelecehan Seksual

- 21 Oktober 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi merayu perempuan.
Ilustrasi merayu perempuan. /Pixabay.

"Tak harus bersentuhan fisik, peraturan tersebut mencakup hal-hal secara verbal, non fisik, bahkan teknoligi," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah