Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak, Berikut Kronologinya

- 15 November 2022, 16:11 WIB
Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak.
Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak. /Humas Polres Purbalingga.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dari orang tua korban. Dari laporan, polisi melakukan pemeriksan korban.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian melakukan visum terhadap korban, dan menagkap pelaku," ungkapnya.

Baca Juga: Kades Sindang Ditahan Kejari Purbalingga Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2020-2021

Dari hasil penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa jumlah barang bukti saat kejadian.

"Pakaian yang dipakai korban kaos lengan panjang warna abu-abu, rok panjang warna biru dan pakaian dalam. Satu unit telepon genggam milik tersangka," lanjutnya.

Baca Juga: Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Purbalingga Baru Apakah Akan Putus Kontrak? Ini Kata DPUPR

Wakapolres menambahkan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di penjara Polres Purbalingga.

Tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x