Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak, Berikut Kronologinya

- 15 November 2022, 16:11 WIB
Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak.
Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga meringkus pemuda pelaku persetubuhan pada anak.

Pelaku dirungkus Unit Satreskrim Polres Purbalingga setelah orang tua korban melaporkan ke polisi.

"Pelaku dirinkus pada tanggal 8 November 2022," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Selasa 15 November 2022.

Baca Juga: Danpuspenerbad Mayjen TNI Dwi Wahyu Winarto Lulusan SMA N I Purbalingga, Ini Kisah Dimasa Sekolahnya

Tersangka LS alias Ceking (21) warga Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Purbalingga.

Sedangkan korbannya masih pelajar perempuan masih berumur 16 tahun warga Kecamatan Pengadegan.

"Modusnya pelaku pacaran dengan korban dan mengajak hubungan suami istri dengan menjanjikan akan dinikahi," terangnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Selasa 15 November 2022, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan

Tindakan tersangka tersebut sudah dilakukan hingga beberapa kali. Diantaranya pada bulan November 2019 dan Desember 2021.

"Tersangka melakukan hal tersebut di dalam kamar rumah tersangka dan rumah teman tersangka," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x