Anggota DPRD Purbalingga Terancam Tidak Gajian 6 Bulan, Kenapa..? Ternyata Ini Sebabnya

- 23 November 2022, 13:13 WIB
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning saat Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD penyampaian Raperda tentang APBD 2023, 28 September 2022.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning saat Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD penyampaian Raperda tentang APBD 2023, 28 September 2022. /Humas DPRD Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Anggota Dewan Pimpinan Rakyat (DPRD) Kabupaten Purbalingga bakal terancam tidak akan menerima gaji selama enam bulan.

Hal itu terjadi apabila penetapan APBD Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2023 tertunda.

"Jika penetapan tertunda, anggota DPRD akan terancam sanksi adminisitrasi yaitu terancam tidak menerima hak keuangan termasuk gaji selama enam bulan," kata Sekretaris DPRD Purbalingga Edy Suryono didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Wahyu Permadi, Rabu 23 November 2022.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Rabu 23 November 2022, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan

Edi Suryono menyampaikan, mengenai sanksi administrasi yang dimaksud, mengacu pada Pasal 312 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Disana disebutkan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

"Sanksi tersebut tidak hanya DPRD saja, kepala daerah juga terancam sanksi yang sama apabila penetapan APBD terlambat,” terangnya.

Baca Juga: DPRD Purbalingga Menilai Booking Seat Pesawat yang Dilakukan Pemkab Bukan Solusi Cenderung Membebani

Edy menjelaskan, jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 pasal 106 ayat 1 menyebutkan Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

"Di ayat 3 peraturan tersebut juga disebutkan DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x