Kepada Polisi tersangka mengaku membeli obat terlarang secara online melalui aplikasi jual beli seharga Rp. 140 ribu per boks.
"Jika terjual semua, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50 ribu," jelasnya.
Baca Juga: Seorang Nenek di Kutasari Purbalingga Ditemukan Meninggal Dunia Mengambang di Kolam Pembuangan Air
Wakapolres Purbalingga menambahkan tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.***