Pendaftar Anggota PPK di Purbalingga Membludag hingga Ribuan Pendaftar, KPU Hanya Rekrut 90 Orang

- 1 Desember 2022, 10:53 WIB
Simulasi aplikasi SIAKBA dalam pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 di KPU Purbalingga.
Simulasi aplikasi SIAKBA dalam pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 di KPU Purbalingga. /Facebook KPU Purbalingga.

Materi di antaranya soal kepemiluan dan integritas.

“Wawancara untuk mengeksplore kepemiluan, kepemimpinan, komunikasi, integritas,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Logo Hari Jadi Kabutaen Purbalingga ke 192 Berikut Maknanya

Andri mengatakan, dari ratusan peserta nantinya hanya akan panitia pilih 90 orang, untuk setiap kecamatan ada 5 orang.

"Nanginya disetiap kecamatan ada 5 orang anggota PPK, jadi kebutuhan total 90 orang," tuturnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Kamis 1 Desember 2022, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan

Pendaftaran anggota PPK mengacu Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 1 PP.04.1-Pu 4 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Persyaratan umum di antaranya minimal berusia 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK, serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

"Lalu, tidak pernah dipidana penjara, serta tidak menjadi anggota parpol," ungkapnya.

Baca Juga: Pengedar Pil Koplo di Purbalingga Ditangkap, Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang Berbagai Jenis

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah