Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga mulai merekrut anggota badan ad hoc di tingkat Kecamatan dan Desa atau Kelurahan (PPK dan PPS).
Rekrutmen PPK mulai dibuka pada tanggal 20-29 November 2022. Sementara PPS pada tanggal 18-27 Desember 2022.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga Dituntut 5 Tahun Penjara
Ketua Divisi sosdiklih Parmas dan SDM KPU Purbalingga, Andri Supriyanto menyampaikan, pihaknya akan merekrut PPK di setiap Kecamatan 5 orang.
Untuk anggota PPS sendiri KPU Purbalingga akan merekrut 3 orang per Desa atau Kelurahan.
"Jumlah anggota PPK yang direkrut 90 orang dari 18 Kecamatan. Untuk PPS mencapai 717 orang dari 239 desa kelurahan," katanya, Jumat 18 November 2022.***