Sempat Kabur, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor dibekuk Polisi

- 12 Juli 2020, 23:05 WIB
Anggota Polsek Mrebet memeriksa pelaku penipuan dan penggelapan motor
Anggota Polsek Mrebet memeriksa pelaku penipuan dan penggelapan motor /

Lensa Purbalingga - TF (29), pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil dibekuk Jajaran Polsek Mrebet Polres Purbalingga.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Bumisari, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

"Ia melakukan aksinya terhadap korban bernama Fitra Suretno (27) warga Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga," kata Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono saat memberikan keterangan, Minggu 12 Juli 2020.

Baca Juga: Tekanan Membuat Facebook akan Blokir Iklan Pemilu

Diungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan motor terjadi sekitar bulan Januari 2020.

Saat itu, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan dalih berniat membeli handphone yang ditawarkan di forum jual beli Facebook.

Setelah disepakati harga kemudian pelaku mengajak korban untuk ketemuan. 

Baca Juga: Nekad! Pandemi Covid-19 Tak Halangi Sejumlah Pejabat BUMN Ikut Saturday Ride PNM Vespa Club

Korban kemudian datang ke rumah pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Lalu korban diajak pelaku untuk menemui temannya yang akan membeli handphone tersebut.

Saat sampai di jalan raya Dukuh Liru, Desa Binangun Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga, pelaku kemudian meminjam sepeda motor dengan dalih untuk menjemput teman. Namun, sepada motor dibawa kabur dan tidak dikembalikan.

Baca Juga: 14 PAC PPP Purbalingga Menolak Dukungan untuk Oji - Jeni Di Pilkada 2020

"Korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi R-3211-AV. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 9 juta," tuturnya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan laporan korban pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Saat akan dilakukan penangkapan pelaku sudah kabur tidak berada di rumahnya.

Namun sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan berhasil diidentifikasi dan diamankan di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Baca Juga: Gugus Tugas Siapkan Empat Aturan Pemotongan Hewan Kurban

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat 10 Juli 2020 setelah bekerja sama dengan kepolisian Sektor Pulosari Polres Pemalang. Pelaku ternyata juga melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Pemalang.

"Kepadanya dikenakan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Karena melakukan kejahatan di dua lokasi berbeda maka akan dilakukan proses terlebih dahulu di Polsek Pulosari Polres Pemalang," pungkasnya.***

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x