Lensa Purbalingga - Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 561 54 Tahun 2022 tentang upah Minimum pada 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, UMK Purbalingga ditetapkan Rp 2.130.980,94.
Kalau dibanding UMK pada tahun 2022 Rp 1.996.814,94, UMK 2023 di Purbalingga naik menjadi Rp 2.130.980,94. Artinya naik hanya 6,79 persen.
"Sudah keluar, UMK 2023 Rp 2.130.980," kata Ketua Apindo Purbalingga, Rocky DJungjungan, Jumat 9 Desember 2022.
Baca Juga: Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online Asal Banyumas di Kebumen
Meski demikian, besaran UMK tahun 2023 yang sudah keluar itu belum disepakati oleh para pengusaha.
"Apindo Kabupaten Purbalingga tidak sepakat dengan nilai yang dikeluarkan. Kami menolak dan ada usulan ke Gubernur," ungkapnya.
Menurutnya, alasan para pengusaha menolak, karena cara penghitungan yang kurang tepat. Besaran angka yang dihasilkan itu dihitung berdasarkan Permenaker no 18 tahun 2022.
"UMK ini hitungan permenaker no 18 tahun 2022 yang keluarnya menjelang perhitungan UMK. Kami Apindo tetap meminta supaya dihitung sesuai PP no 36," terangnya.
Baca Juga: 31 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak Purbalingga Bakal Dilantik, Ini Tempat dan Waktunya