Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga Ajukan Pledoi

- 30 Desember 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi, Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga Ajukan Pledoi.
Ilustrasi, Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga Ajukan Pledoi. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Mantan karyawan Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga Edi Safangatno yang terjerat kasus korupsi masuk sidang tahap tuntutan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Agung Prasetya Jati menuntut 5 tahun penjara.

"Dalam sidang JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara," kata Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, Selasa 29 Desember 2022.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Purbalingga Akan Telusuri Terkait Pekerjaan Fisik Proyek Putus Kontrak

Dalam surat tuntutan, terdakwa Edi Safangatno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,” terangnya.

Baca Juga: Warga Purbalingga Ditipu Cek Giro Kosong Senilai Rp 7,6 Miliar, Begini Kronologinya

Selain lima tahun penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200.000.000. Ketentuannya, apabila denda tidak membayar maka diganti dengan kurungan pengganti denda selama 6 bulan penjara.

"Tak hanya itu, Edi juga dituntut hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp341.785.077," ungkapnya.

Baca Juga: Angka Kriminalitas di Purbalingga Meningkat Selama 2022

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x