Berdasarkan laporan keluarga korban, pihak kepolisian kemudian melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.
Sudah dilakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku tiga kali, namun tidak ada respon sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hasil penyelidikan pelaku di Kalimantan, Polres Purbalingga berkordinasi dengan Polisi setempat dan melakukan penangkapan," ungkapnya.
Baca Juga: Mobil Ertiga Masuk Saluran Irigasi di Toyareka Purbalingga, Diduga Sopir Ngantuk
Kasat Reskrim Polres Purbalingga menambahkan tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.***