Baca Juga: New Normal, Bupati Tiwi Berharap Sektor Pariwisata di Purbalingga akan Kembali Bergeliat
Baca Juga: Panen Raya Padi, Wujud Kontribusi Pemalang terhadap Ketahanan Pangan Nasional
Kemudian terjadi peningkatan di tahun 2020 menjadi Rp245 miliar, untuk 224 desa yang ada di Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan undang-undang, BPD memiliki tugas sebagai penyalur aspirasi masyarakat, mitra Pemdes dalam membuat peraturan-peraturan dan pengawasan terhadap DD yang memiliki potensi resiko penyelewengan ataupun penyalahgunaan anggaran.
“BPD harus lebih cermat dan juga hati-hati, karena dana yang banyak berpotensi penyelewengan. Jangan sampai aparatur pemerintah desa, termasuk BPD berurusan dengan aparatur penegak hukum," kata Tiwi.
Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Begini Cara Bertani di Lahan Pekarangan dengan Teknologi Cerdas
Baca Juga: DPUPR Purbalingga Targetkan Perda RTRW Selesai Juli 2020
Sementara Ketua DPD ABPEDSI Dedi Priantono menyampaikan bahwa BPD merupakan mitra pemerintahan desa.
Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda No 16 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Sudah barang tentu kami akan bersinergi mengawal dan bermitra dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun kabupaten dalam pembangunan fisik maupun non fisik," ujarnya.