Lensa Purbalingga - Seorang pria berinisial M (24) warga Kecamatan Kaligondang, Purbalingga ditangkap pihak kepolisian Polres Purbalingga.
Pria tersebut ditangkap polisi lantaran melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Purbalingga.
"Tersangka melakukan rudapaksa kepada bocah umur 6 tahun yang merupakan anak pacarnya," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyatno, Selasa 7 Maret 2023.
Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Selasa 7 Maret 2023, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan
Diungkapkan, kejadian tersebut berawal ketika tersangka meminta hubungan badan dengan pacarnya tidak dikasih.
Karena sudah kepengin, tersangka nekat menyetubuhi anak pacarnya yang masih berusia 6 tahun.
"Tersangka melakukan rudapksa sebanyak empat kali berturut turut selama empat hari," terangnya.
Kelakuan bejad tersangka terungkap ketika kakak korban melihat hal aneh terjadi pada adiknya.
Kakak korban kemudian membawa adiknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan visum.
"Dari hasil visum terungkap bahwa korban telah dirudapaksa. Dari situlah kakan korban melaporkan ke polisi," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pungli, Oknum ASN Kelurahan Penambongan Purbalingga Tengah Diperiksa
Adanya laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyidikan dan menangkap tersangka.
Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa korban telah dirudapaksa oleh pelaku yang merupakan pacar ibunya.
"Tersangka kemudia ditangkap dan digelandang ke Polres Putbalingga," ungkapnya.
Baca Juga: Pura-Pura Jadi Pembeli, Pemuda di Kebumen Nekat Bawa Kabur Perhiasan Emas
Darin pengakuan tersangka melancarkan niay bejadnga pertama kali terjadi Senin, 13 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
Kejadian Kedua pada, Selasa, 14 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Kejadian Ketiga pada Rabu, 15 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
"Sedangkan, kejadian Keempat pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 18.30 WIB," tuturnya.
Baca Juga: Pelaku Pemukulan di Desa Tegalpingen Purbalingga Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi
Tersangka ditangkap pada hari Senin, 27 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB dirumahnya Kaligondang, Purbalingga.
"Tersangka dikenakan pasal 287 KUHP JO pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun makimal 15 tahun," pungkasnya.***