Lensa Purbalingga - Kasus penipuan cek giro palsu yang diungkap pada tahun lalu oleh Sareskrim Polres Purbalingga, tersangka bertambah satu orang.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Jumat siang 17 Maret 2023.
"Kasus penipuan cek giro palsu bertambang satu orang," kaya Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyatno.
Diungkapkan, tersangka baru ini berinisial AY (45) warga Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.
Dalam kasus ini teresangka terungkap pengadaan pembuatan cek giro palsu untuk pelaku utama.
"Dari kegiatan tersebut, tersangka AY menerima keuntungan sebesar Rp. 1.200.000.000," terangnya.
Baca Juga: Sejumlah Desa di Kecamatan Kemangkon Purbalingga Dilanda Hujan Es dan Angin Kencang
Yang bersangkutan telah membuat 176 cek palsu senilai Rp 10.562.000.000 untuk pelaku utama.
Setelah dilakukan penagkapan, barang bukti yang diamankan satu buah catatan pengeluaran uang, satu bendel laporan transaksi finansial.