ASN Purbalingga Dilarang Terima Hadiah Berupa Uang, Bingkisan hingga Parcel Lebaran

- 13 April 2023, 16:00 WIB
ASN Purbalingga Dilarang Terima Hadiah Berupa Uang, Bingkisan hingga Parcel Lebaran.
ASN Purbalingga Dilarang Terima Hadiah Berupa Uang, Bingkisan hingga Parcel Lebaran. /Dinkominfo Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Purbalingga dilarang menerima, meminta, memberi hadiah berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari/untuk bawahan, rekan kerja, dan/atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatan, tugas dan pekerjaannya.

Hal itu salah satu poin yang ada dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi guna mencegah penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: Dinperindag Purbalingga Masih Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng Merk Minyakita di atas HET

Dalam SE tersebut juga tertulis jika telanjur menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya agar segera melaporkan melalui PIC Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) masing- masing dan diteruskan kepada UPG Kabupaten Purbalingga dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga.

Selanjutnya Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga selaku Unit Pengendali Gratifikasi Kabupaten Purbalingga diperintahkan untuk melakukan pendataan dan pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat negara dan pegawai lainnya, yang selanjutnya direkap dan dilaporkan kepada KPK RI.

Baca Juga: Monitoring Pasar Tradisional dan Toko Modern, Dinperindag Purbalingga Temukan Puluhan Jajanan Anak Kadaluarsa

Surat Edaran Bupati Purbalingga terkait hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 338 / 6050 /2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H di lingkup Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Surat Edaran ini sekaligus menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 06 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

SE ini ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam rangka mewujudkan Good Governance dan Clean Goverment serta untuk meminimalisir benturan kepentingan.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x