Sengketa Tanah Yakpermas Antara Ibu dan Anak Sudah Menuju Titik Perdamaian

- 11 Agustus 2020, 11:30 WIB
Mulyono Penasehat Hukum Patricia Harjati saat memberikan keterangan terkait sengketa tanah Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas).
Mulyono Penasehat Hukum Patricia Harjati saat memberikan keterangan terkait sengketa tanah Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas). /

Lensa Purbalingga - Kasus sengketa Tanah Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas) antara Ibu dan Anak menuju ke tahap perdamaian.

Sang ibu Patricia Harjati (68) yang merupakan Ketua pembina Yakpermas, sebelumnya dilaporkan oleh ketiga anaknya ke Polres Purbalingga.

Proses perdamaian dilakukan saat mediasi di Polres Purbalingga. Selain sang ibu, hadir pula anaknya Antonius Trisnadi Setiawan yang melaporkannya.

Baca Juga: Moro Acc Purbalingga Beri Diskon Spesial Bulan Kemerdekaan

Baca Juga: Sebelum Diamankan Anggota Polsek Kemangkon, Pencuri Motor Ini Terlibat Kejar-kejaran Dengan Warga

Mulyono Penasehat Hukum Patricia Harjati mengatakan, pada pertemuan tersebut sedikitnya telah mengerucut ke perdamaian.

Pihak pelapor terdapat dua permintaan yang harus dipenuhi yaitu, mengembalikan sertifikat ke nama asal dan mengeluarkan para pihak dari yayasan.

"Ada dua permintaan dari pihak pelapor. Kami rekomendasi adalah sertifikat kembali ke asal yaitu Marcoes Heribertoes Soenadi," tuturnya.

Baca Juga: Buruan Beli Emas, Selagi Turun Harga

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi pada Minggu Pagi dan Sore

Menurutnya, tanah Yakpermas tersebut bukan warisan dari harta gono gini maupun pribadi. Tanah itu merupakan warisan dari pendiri ke yayasan.

"Mereka (tiga anak) sudah memahami. Namun karena harus disepakati maka ketiga anak yang melaporkan ibunya harus hadir," tuturnya, Senin 10 Agustus 2020 lalu.

Dikatakannya secara de jure (berdasarkan hukum) sertifikat itu tidak ada kesalahan. Namun, ada kata-kata yang harus diluruskan.

Baca Juga: WhatsApp Sekarang Bisa Video Call Sampai 50 Orang, Simak Caranya!

Baca Juga: Hasil Europa League: Inter Milan Taklukkan Bayern Leverkusen

"Harus dikembalikan ke nama asal karena mereka (3 anak) pendiri tidak dilibatkan. Padahal secara testamen keterlibatan ketiga anak itu tidak dipermasalahkan," ujarnya.

Menurut Mulyono, kedepannya ketiga anak pendiri dimasukkan ke dalam testamen yang ada di sertifikat itu. Pihaknya mengutamakan kepentingan keluarga.

"Jangan sampai keluarga ini terpecah belah karena miss komunikasi," tuturnya.

Baca Juga: Hasil Europa League: Manchester United ke Semi Final dengan Susah Payah

Baca Juga: Kemendikbud: Tak Ada Keharusan Membuka Sekolah di Zona Hijau dan Kuning

Setelah mengembalikan sertifikat ke nama asal, dia berharap ketiga anak tersebut mencabut laporan yang ditujukan ke ibunya. Pihaknya akan mengembalikan ahli waris tanah itu ke pewaris sebenarnya yaitu yayasan.

"Karena ini namanya pendiri yayasan maka ahli warisnya yayasan," tuturnya.

Sementara itu Ketua Yakpermas Dwi Astuti menyampaikan, kepentingan yayasan pada permasalahan itu adalah ketua pembina Patricia Harjati (68) menginginkan agar tanah itu dibalik nama ke yayasan.

Baca Juga: Bantu Gugus Tugas Covid-19, PMI Purbalingga Himpun Dana Masyarakat Rp117 Juta

Baca Juga: Pemuda 19 Tahun Ini Bawa Dan Mengedarkan Ribuan Obat Terlarang di Purbalingga

"Pihak yayasan mengkuasakan Patricia untuk membalik nama sertifikat ke Yayasan. Di Badan Pertanahan Nasional (BPN) balik nama tidak bisa kalau sudah almarhum. Jadi harus ahli waris, bahasanya seperti itu" ujarnya.

Menurutnya, adanya ahli waris dalam form BPN merupakan syarat untuk membalik nama. Namun proses baru setengah jalan sudah menimbulkan kegaduhan di internal keluarga.

"Kalau bahasa BPN turun waris dulu baru bisa diserahkan ke yayasan. Kalau pemegang testamen itu ya ibu Patricia," ungkpnya.

Baca Juga: Beri 'Kejutan' Menteri AS, China Pamerkan Jet Tempurnya di Langit Taiwan

Baca Juga: Pasca Ledakan Besar, Perdana Menteri Lebanon Mengundurkan Diri

Karena sudah tua, kata dia, Patricia meminta pendampingan agar sertifikat itu segera di balik nama. Patricia menunjukan dua diantara kelima anaknya yang berada di yayasan.

"Ibu (Patricia) tidak mungkin mengurus semuanya proses balik nama. Kalau dari kami yayasan kalau sudah dikuasakan tidak mengikuti lagi, " ujarnya.

Sementara itu, anak kedua pendiri Yakpermas Krisnawati Setiawan berharap, setelah adanya mediasi tersebut, ketiga saudaranya yang melaporkan ibunya bisa berubah pikiran.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Kampung Nelayan Terima Bantuan Berupa Sembako dari Kodim Cilacap

Baca Juga: Update Covid-19 di Cilacap Hari Ini: Tersisa 3 Pasien Terkonfirmasi yang Masih Dirawat

"Namun hingga proses mediasi belum ada komunikasi yang baik dengan saudaranya. Tadi kakak saya (pelapor) hanya menyalami adik saya yang paling kecil (nomor lima). Sama saya dan ibu tidak disalami," ujar anak kedua dari pediri Yakpermas.

Menurutnya, saat proses mediasi adik perempuan yang melaporkan itu menelpon dan menyampaikan bahwa yang dilaporkan bukanlah ibunya. Namun adik perempuannya itu bermaksud melaporkan dokumen yang diduga dipalsukan.

"Kalau yang buat dokumen saya tidak membuat. Yang membuat dokumen diminta untuk dikeluarkan dari yayasan. Saya sampaikan kalau keluar dari yayasan tidak mungkin karena kami punya legalitas dan tidak urusan mereka mengeluarkan," jelasnya.

Baca Juga: Waduk Kubangkangkung Tawarkan Wisata Keluarga di Tengah Hutan Karet

Baca Juga: Prabowo Menolak Maju sebagai Capres pada Pemilu 2024

Ia berharap permasalah ini bisa selesai. Dirinya ingin permasalahan di internal bisa diselesaikan secara mediasi.

"Kalau ingin diselesaikan ya selesaikan. Yuk mediasi biar diselesaikan," tukasnya.

Disisi lain penasehat hukum pelapor belum mau memberikan komentar terkait hasil mediasi.***

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah