Empat Raperda Prakarsa Diserahkan DPRD Purbalingga ke Plh Bupati Sudono, Ini Isi dan Tujuannya

- 20 Juni 2023, 15:48 WIB
Wakil Ketua DPRD Purbalingga Tenny Juliawati serahkan Raperda prakarsa ke Plh Bupati Purbalingga Sudono dalam rapat paripurna, Selasa 20 Juni 2023.
Wakil Ketua DPRD Purbalingga Tenny Juliawati serahkan Raperda prakarsa ke Plh Bupati Purbalingga Sudono dalam rapat paripurna, Selasa 20 Juni 2023. /Humas DPRD Purbalingga.

Baca Juga: Kocak! Cucu Presiden Jokowi Jan Ethes Masuk Lapangan saat Indonesia vs Argentina

Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Purbalingga memiliki tujuan.

Yakni, enganalisis dan mengatur terkait manajerial penyelenggaraan pada bidang perumahan dan kawasan permukiman. Menyusun penyelesaian kendala pada bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Serta, menyusun rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada Kabupaten Purbalingga yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Belum Penuhi Target, DPRD Purbalingga Soroti Pendapatan Pajak Hiburan

Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata, pertama untuk mengetahui perkembangan teori tentang penyelenggaraan Desa Wisata.

Dan praktik empiris serta urgensi pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan desa wisata dalam meningkatkan eksistensi daerah melalui potensi-potensi wisata yang ada di desa-desanya.

Kedua, mengetahui kondisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan desa wisata saat ini.

Ketiga, merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, pembentukan Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata.

Serta keempat, merumuskan sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, arah pengaturan, dan materi muatan dalam Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah