Baca Juga: Warga Desa Kemangkon Purbalingga Tolak Galian C, Alat Berat Sementara Keluar Dari Lokasi
Lebih lanjut Tenny mengatakan bahwa masing-masing telah menyampaikan Raperda usulan Komisi.
"Selanjutnya, Bapemperda telah melakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda usulan Komisi," katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pengkajian tersebut, Bapemperda telah menilai dan melaporkan bahwa keempat Raperda Usulan Komisi sudah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Termasuk materi muatan di dalamnya. Sehingga Raperda usulan Komisi-Komisi ditetapkan menjadi Raperda Prakarsa DPRD Purbalingga," tambahnya.***