"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi mengamankan tersangka di rumahnya pada akhir Mei 2023," jelasnya.
Baca Juga: Ini Jumlah Pemilih di Kabupaten Purbalingga Setiap Dapil
Namun, dari hasil penyelidikan ternyata korban penipuan yang dilakukan tersangka tidak hanya satu orang.
"Ada enam orang lain yang juga menjadi korban pelaku ini. Kerugian total dari enam korban mencapai Rp. 388 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Daftar Pemilih di Purbalingga Alami Penurunan, Ini Penyebabnya
Wakapolres Purbalingga menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun," pungkasnya.***