Lensa Purbalinggga - Polres Purbalingga berhasil menangkap mahasiswi karena diduga melakukan penipuan CPNS.
Mahasiswi tersebut ditahan Satreskrim Polres Purbalingga karena telah menipu sebanyak tujuh orang.
"Tersangka FNR (21) seorang mahasiswi warga Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Rabu 21 Juni 2023.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga Dukung Empat Raperda Prakarsa Usulan DPRD, Ini Alasannya
Korban penipuan berinisial AR (23) warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Modus tersangka menjanjikan akan memasukkan korban menjadi PNS di Pemkab Purbalingga dengan membayarkan sejumlah uang.
"Namun apa yang dijanjikan oleh tersangka semuanya tidak terbukti, hingga melaporkan kepada polisi," terangnya.
Baca Juga: Lepas Calon Jemaah Haji Purbalingga Kloter 98, Plh Bupati Sudono Minta Didoakan Ini
Adanya laporan tersebut, pihak polisi kemudian meminta keterangan, melakukan penyeledikan dan penangkapan.
Korban mengaku kepada kepolisan telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar Rp 46 juta lebih.