Purbalingga Bakal Miliki Raperda Tentang Desa Wisata

- 22 Juni 2023, 09:50 WIB
Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga, Budi Susetyono dalam Rapat Paripurna DPRD mewakili Bupati, Rabu 21 Juni 2023.
Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga, Budi Susetyono dalam Rapat Paripurna DPRD mewakili Bupati, Rabu 21 Juni 2023. /Humaa Protokol Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada waktu dekat ini akan memiliki Raperda tentang Desa Wisata.

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu 21 Juni 2023.

Bupati sangat mendukung dan mengapresiasi adanya pengajuan Raperda Desa Wisata oleh DPRD Purbalingga

“Raperda ini akan memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan desa wisata,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga, Budi Susetyono mewaliki Bupati.

Baca Juga: Purbalingga Dapat Apresiasi dari KPK Terkait Komitmen Pencegahan Korupsi

Adanya peraturan daerah desa wisata, diharapkan dapat menjadi acuan pembangunan dan pengembangan sekaligus pemetaan potensi desa wisata.

Selain itu peraturan daerah ini dapat memfasilitasi desa - desa yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata.

"Jadi pada akhirnya bermuara untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Kamis 22 Juni 2023, Pagi Siang Sore hingga Malam Hari Berawan

Saat ini ada 28 desa wisata di yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati merujuk pada Perda Provinsi Jateng No 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x