Lensa Purbalingga - Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada waktu dekat ini akan memiliki Raperda tentang Desa Wisata.
Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu 21 Juni 2023.
Bupati sangat mendukung dan mengapresiasi adanya pengajuan Raperda Desa Wisata oleh DPRD Purbalingga
“Raperda ini akan memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan desa wisata,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga, Budi Susetyono mewaliki Bupati.
Baca Juga: Purbalingga Dapat Apresiasi dari KPK Terkait Komitmen Pencegahan Korupsi
Adanya peraturan daerah desa wisata, diharapkan dapat menjadi acuan pembangunan dan pengembangan sekaligus pemetaan potensi desa wisata.
Selain itu peraturan daerah ini dapat memfasilitasi desa - desa yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata.
"Jadi pada akhirnya bermuara untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini ada 28 desa wisata di yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati merujuk pada Perda Provinsi Jateng No 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata.