“Karena Kabupaten Purbalingga belum memiliki peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan penetapan desa wisata maka dipakailah Perda Provinsi Jawa Tengah,” imbuhnya.***
“Karena Kabupaten Purbalingga belum memiliki peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan penetapan desa wisata maka dipakailah Perda Provinsi Jawa Tengah,” imbuhnya.***
Editor: Kurniawan