"Setelah kasus hukum clear, jembatan merah harus kita fungsikan kembali agar bermanfaat bagi masyarakat Purbalingga," terangnya.
Jika betul sangat dibutuhkan, lanjut BI, kami DPRD sangat mensuport pemerintah segera menganggarkan untuk perbaikan jembatan merah.
"Intinya jika akan diperbaiki, kasus hukum jembatan merah Purbalingga harus tuntas dan clear dulu," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus hukum pembangunan jembatan merah kabupaten Purbalingga masih terus berjalan.
Bahkan, Polda Jateng telah menetapkan satu orang tersangka terkait pembangunan jembatan merah.
Tersangka yang ditetapkan, DE seorang kontraktor PT Ghaitsa Zahira Shofa dari Purbalingga.
"Ini masih pengembangan kasus, sementara baru ditetapkan tersangka 1 inisial, DE dari Purbalingga," kata Kasubdit Tipikor AKBP Gunawan melalui Kanit III Tipikor Ditereskrimsus Polda Jateng Kompol Slamet Riyadi kepada media, Selasa 18 Juli 2023.***