Purbalingga Kembali Ternoda, Ayah Tega Setubuih Anak Tiri Perempuannya yang Masih Dibawah Umur Berkali Kali

- 28 Juli 2023, 13:07 WIB
Ayah di Purbalingga setubuih anak tirinya ditangkap Polisi.
Ayah di Purbalingga setubuih anak tirinya ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: Empat Pengedar Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polresta Magelang, Polisi Amankan Barang Bukti Ini

Tersangka PS (55) warga Kecamatan Kalimanah. Sedangkan korbannya merupakan seorang anak perempuan berumur 13 tahun.

"Dari keterangan tersangka, ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 14 kali. Dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2023," tuturnya.

Baca Juga: Dinperindag Purbalingga Akan Sanksi Pedagang Beras yang Jual Diatas HET

Saat ditanya, tersangka mengaku khilaf menyetubuhi korban yang merupakan anak tiri nya yang sudah sejak TK tinggal bersamanya.

Selain itu, tersangka mengaku lama tidak bersetubuh dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anak tirinya.

"Modus tersangka dengan bujuk rayu dan mengancam tidak akan memberi uang saku. Korban yang semula tidak mau, terpaksa mau," terangnya.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Nilai Iklim dan Inovasi Semakin Baik

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 287 KUHP.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," pungkas Wakapolres Purbalingga.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah