Pendapatan Pajak Daerah Purbalingga Tahun 2022 Meningkat Dibanding 2021, Ini Rinciannya

- 23 Agustus 2023, 10:10 WIB
Sekretaris Bakeuda Kabupaten Purbalingga R. Budi Setiawan.
Sekretaris Bakeuda Kabupaten Purbalingga R. Budi Setiawan. /Facebook.

Lensa Purbalingga - Pendapatan pajak daerah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2022 meningkat dibanding 2021.

Hal itu disampaikan Sekretaris Bakeuda Kabupaten Purbalingga R. Budi Setiawan, Selasa 22 Agustus 2023

"Pendapatan pajak daerah Purbalingga tahun 2022 meningkat dibanding 2021," katanya melalui rilisnya.

Baca Juga: Purbalingga Tanda Tangan Kerjasama dengan DJP dan DJPK, Ini Tujuannya

Selanjut R. Budi Setiawan kemudian merinci realisasi pendapat pajak daerah 2022 dibandin 2021.

Pada tahun 2022 pendapat pajak daera tercapai Rp 73.252.952.786, – (111,83 %) dari target Rp 65.501.110.000,-.

"Angka tersebut meningkat bila dibandingkan pada tahun 2021 yang terealisasi sebesar Rp 61.714.017.788,-.," terangnya.

Baca Juga: Geger! ASN Purbalingga Tiba-Tiba Jatuh Meninggal Dunia Saat Lomba Nyanyi dan Joget di Pendopo Dipokusumo

Sedangkan untuk pendapatan retribusi daerah tahun 2022 tercapai Rp 14.737.903.034,- (106,96 %) dari target Rp 13.778.461.000,-.

"Angka ini berrti meningkat bila dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 12.305.071.412,-," imbuh Sekretaris Bakeuda Purbalingga.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x