Kronologi Seorang Pria Warga Desa Tlahab Purbalingga Tega Memukuli Temannya Sendiri Usai Pesta Miras

- 13 November 2023, 15:33 WIB
Pelaku penganiayaan kepada temannya sendiri ditangkap polisi Polres Purbalingga.
Pelaku penganiayaan kepada temannya sendiri ditangkap polisi Polres Purbalingga. /Humas Polres Purbalingga.

"Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kaos warna abu-abu bertuliskan FERRARI yang ada bercak darah," katanya.

Baca Juga: Seorang Pria di Purbalingga Tega Aniaya Teman Sendiri Usai Pesta Miras, Pelaku Ditangkap Polisi

Akibat perbuatan yang sudah dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," imbuh Wakapolres Purbalingga.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah