Baca Juga: Germas di Purbalingga Dinilai Untuk Berpolitik, Bupati Tiwi: Silahkan Di Cek Kalau Ada Unsur Politik
Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga didapati identitas pelaku dan melakukan penangkapan.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam bernomor polisi terpasang, R-2560-WA, knalpot merk ROB1 Racing
"Satu buah ban sepeda motor merk Corsa, satu buah ban sepeda motor merk FDR, sepasang footstep warna silver merk AHM dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi," lanjutnya.
Saat ditanya, kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor.
Untuk menghilangkan jejak dan ciri sepeda motor curian, sejumlah spare part dipreteli dan diganti.
"Selanjutnya spare part pretelan hasil motor curian tersebut kemudian dijual secara online," ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu Purbalingga Bantah Tudingan Salah Satu Ketua Parpol Terkait Pembiaran Netralitas ASN
Kapada polisi pelaku juga mengaku sudah perbah dua kali diproses hukum akibat kasus pencurian.