Lensa Purbalingga - Puluhan alat peraga kampannye (APK) yang sudah rusak dan reklame melanggar aturan di wilayah Kabupaten Purbalingga ditertibkan Satpol PP.
Penertiban APK dan reklamr yang sudsh rusak tersebut dilakukan Satpol PP Purbalingga pada, Selasa 2 Januari 2023.
Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin di Purbalingga Sebabkan Pohon Tumbang dan Kanopi Terbang
Penertiban dilakukan mengacu Perda Nomor : 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.
"Untuk APK yang kami tertibkan adalah yang rusak karena terkena hujan dan angin,” kata Kepala Satpol PP Purbalingga Revon Haprindiat, Rabu 3 Januari 2023.
Disampaikan, dari hasil penertiban pihaknya mengamankan 55 buah banner dan 22 spanduk yang melanggar aturan.
Barang-barang tersebut diamankan untuk disimpan. Mengenai APK pihaknya berkoordinasi dengan Panwscam.
“Pihaknya hanya membantu menertibkan APK yang sudah rusak,” ungkapnya kepada media kemarin.
Baca Juga: Rumah Warga Ambal Kebumen Kebakaran, Kerugaian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah