Mantan Kepala Puskesmas Kutasari Purbalingga Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK

- 4 Januari 2024, 18:04 WIB
Mantan Kepala Puskesmas Kutasari Purbalingga Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK oleh Kejari.
Mantan Kepala Puskesmas Kutasari Purbalingga Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK oleh Kejari. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Mantan Kepala Puskesmas Kutasari, DDS (52) ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.

Kejaksaan Negeri Purbalingga menetapkan tersangka mantan Kepala Puskesmas Kutasari, DDS Kamis sore 4 Januari 2023 setelah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Hari ini kita menetapkan tersangka mantan kepalas Puskesmas Kutasari dan melakukan penahanan," kata Kasi Pidsus Kejari Purbalingga Ahmad Dice Novenra.

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin di Purbalingga Sebabkan Pohon Tumbang dan Kanopi Terbang

Disampaikan, penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejari setelah mendapat alat bukti yang cukup.

Selain itu, dari hasil audit Inspektorat, kasus penyalahgunaan dana BOK Puskesmas Kutasari, menimbulkan kerugian negara Rp 257.755.690.

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOK Puskesms Kutasari," terangnya.

Baca Juga: Cerita Tursiyah, Seorang Nenek di Purbalingga Masih Bertahan Membuat Gula Kelapa

Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta, serta paling banyak Rp 1 miliar.

"Serta, ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, denda paling sedikit Rp 50 juta paling dan banyak Rp 1 miliar," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x