Baca Juga: Kades Sirandu Purbalingga Meminta Maaf Kepada Ketua BumDes atas Tuduhan Korupsi
Diungkapkan, Kejari masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.
"Kami masih mendalami keterangan dari tersangka. Masih terbuka dengan nama tersangka baru dalam kasus ini," ujarnya.
Baca Juga: Rumah Warga Ambal Kebumen Kebakaran, Kerugaian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
Penasehat Hukum Tersangka Nugroho Notonegoro SH mengatakan, pihaknya sudah meminta dilakukan penangguhan penahanan.
"Resminya secara tertulis akan disampaikan besok Jumat, 5 Januari 2024, secara lisan sudah kami sampaikan kepada Kejari Purbalingga," katanya.***