Selanjutnya bagi pelanggar membuat surat pernyataan dan mengganti knalpot sesuai ketentuan.
"Setelah itu dilakukan sepeda motor bisa dikeluarkan dengan syarat tidak akan mengulangi lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Desa Kelurahan dan Kecamatan Purbalingga Raih Penghargaan Pelunasan PBB P2 Tercepat
Penertiban knalpot brong akan terus dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu 2024.
Hal ini dilakukan agar masyarakat diharapkan nantinya bisa lebih tertib dan patuh dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Purbalingga, khususnya pengguna sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong," imbuhnya.***