Lensa Purbalingga - Pengendara kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga diaamankan polisi.
Kendaraan bermotor tersebut diamankan polisi lantaran membuat bising masyarakat Purbalingga karena menggunakan knalpot brong.
"Pengendara sepeda motor knalpot brong diamankan di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga," kata Kapolsek Kalimanah, AKP Mubarok, Jumat 5 Januari 2023.
Baca Juga: Pelantikan 34 Pejabat Administrator Pemkab Purbalingga Ditandai Hujan Deras, Ini Kata Bupati Tiwi
Disampaikan, penertiban ini sejalan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Serta, Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis," lanjutnya.
Kegiatan penertiban yang dilakukan yaitu dengan memeriksa kendaraan yang melintas di depan mapolsek.
"Hasilnya ditemukan ada empat sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan;" terangnya.
Baca Juga: Kejari Purbalingga Lakukan Penahanan Mantan Kepala Puskesmas Kutasari Usai Ditetapkan Tersangka
Lanjut Kapolsek Kalimanah, kepada pengendara motor knalpot brong kami lakukan langkah pembinaan.