"Total ada puluhan, tepatnya 30 sepeda motor gunakan knalpot brong yang diamankan," ungkapnya.
Baca Juga: Makan Malam Berdua, Erick Tohir Sebut Jokowi dan Prabowo Sosok Panutan Sebagai Abdi Negara
Pengendara sepeda motor dengan knalpot brong dilakukan penindakan karena melanggar Pasal 285 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009.
Pasal tersebut dengan ancaman pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu.
"Namun sebelum penindakan penegakkan hukum, kami awali dengan preemtif dan preventif," terangnya.
Terkait Kabulaten Purbalingga merupakan kota knalpot, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada produsen-produsen knalpot.
"Kami mengimbau agar mereka tidak memproduksi atau menjual bebas knalpot brong," imbuh Wakapolres Purbalingga.***