Pjs Bupati Purbalingga Desak Raperda Penanggulangan Penyakit Menular Segera Dibahas

- 5 Oktober 2020, 23:17 WIB
Pjs Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana SH MSi desak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diserahkan kepada DPRD untuk segera dibahas./humaspbg
Pjs Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana SH MSi desak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diserahkan kepada DPRD untuk segera dibahas./humaspbg /

Lensa Purbalingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga meminta untuk segera dibahas terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diserahkan kepada DPRD.

Salah satu Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Pejabat sementara (Pjs) Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana SH MSi mengatakan, meski Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular ini tidak termasuk dalam perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020, namun Raperda ini mendesak untuk segera dibahas.

Baca Juga: Tak Hanya Lakukan Tes PCR dan Lockdown, Pjs Bupati Purbalingga Instruksikan Ini untuk Tekan Covid-19

“Disusunnya raperda ini dalam rangka menjaga, melindungi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya melindungi dari ancaman wabah Covid-19. Oleh karenanya, diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana, dan berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit menular yang cenderung meningkat,” kata Sarwa di ruang Rapat Paripurna DPRD, pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kukuhkan Sarwa Pramana sebagai Pjs Bupati Purbalingga

Ia menyebutkan, pengajuan raperda di luar Propemperda maupun Prolegda ini tidak melanggar ketentuan. Mengingat dalam UU No 12/2011 Jo Pasal 16 Ayat 5 Permendagri No 80 tahun 2015 bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan raperda di luar prolegda dengan pertimbangan untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.

Selain itu, Pemkab Purbalingga juga mengajukan 2 Raperda lain, yakni Raperda Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Kejar Target! Puskesmas di Purbalingga Wajib Laksanakan Tes PCR Mulai Besok

“Kedua Raperda tersebut disusun karena perlunya penyesuaian terhadap diberlakukannya peraturan baru yang berada diatasnya. Peraturan baru tersebut, diantaranya PP nomor 12 tahun 2019, PP nomor 58 tahun 2010, dan Permendagri nomor 3 tahun 2019 tentang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah,” katanya.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x