Dalam Rapat paripurna DPRD, disampaikan juga Rancangan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemkab Purbalingga dengan DPRD tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga
Baca Juga: Paslon Tiwi - Dono Kembali Peroleh Dukungan di Pilkada Purbalingga 2020
Baca Juga: Sumbangsih Kemanusiaan, Oji - Jeni Bagikan Ribuan Alat Rapid Test dan Luncurkan KPS
Pjs Bupati Sarwa menyebut proses dan substansi dalam KUA-PPAS 2021 kali ini sangat dipengaruhi oleh berbagai hal.
Pertama, belum membaiknya pandemi Covid 19 dan belum ditemukannya vaksin Covid-19, sehingga diperlukan kesiapan dana yang cukup sebagai dana cadangan dalam menghadapi bencana sosial ini serta pendekatan penganggaran kegiatan dengan pendekatan protokol kesehatan.
Baca Juga: Viral! Wanita Main TikTok di Atas Meja Makan di Gedung Kuliner Banjarnegara
Baca Juga: Peringati Hari TNI Ke 75, Jokowi Apresiasi Kinerja TNI
Baca Juga: Ekspedisi Sisik Naga, Mengungkap Kekayaan Alam Hutan Purbalingga
Sedangkan yang kedua, ia menyampaikan, bahwa turunnya besaran alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan utamanya pendapatan yang bersifat earmark yang mengakibatkan menurunnya kemampuan keuangan riil yang dikelola pemerintah daerah pada tahun 2021.***