Lensa Purbalingga - Warga Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong yang tergabung dalam kelompok Tani Tegal Jaya menolak adanya aktivitas penambangan Galian C yang ada di desanya.
Mediasi antara warga Desa Lamuk yang menolak adanya aktivitas penambangan galian C dengan pihak pengusaha tambang yang didampingi Polri-TNI serta dari Satpol PP.
Baca Juga: Rumah Milik Khomsiah Jebol Akibat Tanah Longsor, Pjs Bupati Purbalingga Tinjau Langsung
Dalam aksinya, para petani menuntut penghentian aktifitas penambangan pasir Galian C.
Mereka menilai penambangan menggunakan alat berat akan merusak lingkungan khususnya lahan pertanian akan longsor.
Baca Juga: TMMD Sengkuyung Tahap 3 Tahun 2020 di Purbalingga, Bangun Jalan Desa Karangturi Tembus ke Patemon
"Kami menilai adanya penambangan Galian C akan merusak lahan pertanian. Kalau dibiarkan akan longsor," kata perwakilan petani desa lamuk, Widodo Harry Prasetyo saat dikonfirmasi media LensaPurbalingga, Jumat 23 Oktober 2020.
Sementara Kepala Desa Lamuk, Wismono mengatakan, adanya penyampaian aspirasi dari para petani, kita melakukan mediasi antara warga dengan pihak pengusaha tambang dan didampingan Polri-TNI serta dari Satpol PP.
Baca Juga: Seorang Ibu di Kebumen Terancam 4 Tahun Penjara, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Pemkab Banyumas Rencanakan Pemekaran Wilayah, Purwokerto akan Jadi Kota Madya