Pendaftar diminta untuk mendaftar di hari Senin sesuai jam kerja.
Sementara itu, jika Anda hendak mendaftar berikut syarat umum untuk mendaftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta yang dilansir dari laman Kemenkop UKM.
Baca petunjuk dan syarat daftar di daerah masing-masing:
Baca Juga: Marah Lihat Mantan Istri Dekat dengan Laki-Laki Lain, Pria Ini Aniaya Seorang Pemuda
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Pjs Bupati Purbalingga Khawatir Hal Ini Bakal Terjadi Saat Libur Panjang Akhir Oktober 2020
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100 Persen dan Flash Sale 60RB!
Untuk masyarakat di Kabupaten Banyumas dan Purbalingga yang belum mendapatkan bantuan, segera saja lakukan pendaftaran online BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.***(Tri Widiyanti/RINGTIMES BALI)