Uhuk! Karena Batuk, Pencuri di Purbalingga Berhasil Ditangkap

- 7 November 2020, 12:49 WIB
Polsek Mrebet Polres Purbalingga mengamankan residivis yang kerap meresahkan warga di Purbalingga.
Polsek Mrebet Polres Purbalingga mengamankan residivis yang kerap meresahkan warga di Purbalingga. /Humas Polres Purbalingga

Lensa Purbalingga - Seorang pemuda berhasil dibekuk polisi usai kedapatan mencuri di rumah warga di wilayah Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Gelapkan Motor Rental, Pria Asal Banjarnegara Ditangkap Polisi Di Kebumen

Polsek Mrebet mengamankan RM (26), warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara beserta barang bukti berupa dua buah baju milik Andi Wahyudi yang berada di jemuran. Di samping itu, sepeda motor yang digunakan tersangka menuju sasaran, tidak jauh dari lokasi kejadian juga turut diamankan.

Baca Juga: Puluhan Rumah Rusak Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang di Purbalingga: 'Aku Kira Ini Mimpi'

Tersangka melakukan pencurian di rumah milik Andi Wahyudi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Selasa dini hari, 3 November 2020 lalu.

"Modus yang dilakukan tersangka masuk ke lingkungan rumah korban dengan cara memanjat tembok. Tersangka juga mematikan aliran listrik serta menyiram cairan sabun di depan pintu rumah korban, kemudian berusaha mencari barang berharga yang ada untuk diambil," ujar Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Dua Hari Aliran Listrik Padam, Sebagian Warga Purbalingga Masih Gelap - gelapan

Kapolsek menjelaskan, saat beraksi tersangka mematikan aliran listrik di rumah korban. Korban yang menyadari listrik padam kemudian bangun dan berusaha menyalakan meteran listrik.

"Saat itu korban mendapati ada telapak kaki di teras rumah dan ada cairan sabun di depan pintu. Karena merasa ada yang aneh korban kemudian meminta tolong warga dan melaporkan kejadian ke Polsek Mrebet," tambah dia.

Polisi yang datang kemudian melakukan pemeriksaan TKP. Kemudian bersama warga berusaha mencari keberadaan tersangka di sekitar rumah korban.

Baca Juga: Terkendala Cuaca, Penanganan Longsor Akibat Hujan Deras di Hutan Siregol Karangmoncol Terhambat

Korban akhirnya ditemukan sedang bersembunyi di bawah gasebo yang ada di rumah korban.

"Saat sedang mencari keberadaan tersangka didapati suara batuk di sekitar gasebo saat dilakukan pengecekan ternyata tersangka bersembunyi di bawahnya," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Kakek Ditemukan Oleh Istrinya Sudah Tak Bernyawa

Dikatakan Iptu Edi, tersangka sendiri merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman akibat kasus pencurian. Bahkan sebelum melakukan aksi di wilayah Mrebet, tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojongsari.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal tujuh tahun," tutupnya. ***

Editor: Hanif Pandu Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x