Lensa Purbalingga - Seorang pria berinisial EK (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Klirong, Polres Kebumen.
Warga asal Desa Tlagawera, Kabupaten Banjarnegara dilaporkan atas dugaan penggelapan motor.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Purbalingga Dinilai Tidak Netral
Kronologi kasus bermula saat pelaku merental motor Honda Vario milik DW (30) warga Desa Klegenrejo Kecamatan Klirong Kebumen, Kamis 10 September 2020.
Hingga tanggal yang telah ditentukan, kendaraan tidak dikembalikan dan uang sewa tidak pernah dibayarkan oleh pelaku.
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang, Puluhan Pohon Tumbang di Jalur Kemangkon - Purbalingga
Bahkan korban mendengar jika kendaraannya telah berpindah tangan, digadai kepada seseorang. Korban langsung lapor polisi.
"Setelah menerima laporan, tersangka berhasil kita tangkap pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 di Kecamatan Klirong," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kamis 5 November 2020.
Baca Juga: Terkait Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah, Tim Hukum Tiwi-Dono Melapor ke Bawaslu
Kapolres mengungkapkan, modus tersangka adalah menyewa kendaraan kepada korban.