Hal tersebut menyebabkan masih terdapat data lama yang mestinya sudah tidak ada lagi di sistem.
"Dari temuan ini, kami udah melayangkan surat ke KPU Purbalingga untuk dianalisis dan ditindaklanjuti. Tujuannya ya untuk memastikan data dan daftar pemilih yang ditetapkan pada Pilkada Kabupaten Purbalingga akurat dan berkualitas," tandasnya.
Baca Juga: Staf KPU Purbalingga Dikabarkan Positif Covid 19, Bukan Lockdown Malah Ini yang Dilakukan
Sementara itu dihubungi terpisah, Komisioner KPU Purbalingga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Catur Sigit Prasetyo kepada Lensa Purbalingga mengatakan, KPU Purbalingga segera menindaklanjuti dengan menelaah data pemilih yang berpotensi TMS.
"Ya nanti kita telaah dulu, dilanjutkan konfirmasi ke PPS. Karena ini pemeliharaan, riilnya kan yang TMS meninggal dunia pasca DPT, PPS sudah mengetahui cuma belum terdokumentasikan ke data saja," ucapnya.
Terkait data pemilih tidak dikenal, ia mengatakan pihaknya bakal mengecek secara langsung di lapangan, apakah mereka merupakan penduduk Purbalingga atau bukan.
"Kalo secara administrasi kependudukan warga Purbalingga, tapi domisili nggak disini, itu biasanya tidak dikenal," jelasnya.
"Sedangkan untuk data pemilih potensi ganda bisa jadi antar kecamatan, orangnya satu pernah buat KTP di daerah asal, pindah buat KTP juga dikeduanya terdaftar karna punya dua dokumen, nah yang seperti ini berhubungan dengan pihak lain dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," tutup Catur.***