Lensa Purbalingga - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Purbalingga masih menemukan ratusan pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Purbalingga 2020.
Padahal sebelum ditetapkan sebagai DPT, telah dilakukan uji publik di semua desa dan kelurahan di kabupaten Purbalingga dengan mengundang tokoh masyarakat setempat.
Temuan potensi DPT bermasalah tersebut meliputi pemilih yang sudah meninggal dunia, belum cukup umur, menjadi anggota TNI, bukan penduduk setempat, hingga keberadaan pemilih yang tidak diketahui.
Baca Juga: KPU Purbalingga Umumkan Sumbangan Dana Kampanye Paslon
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Purbalingga, Misrad mengatakan, pemilih misterius itu ditemukan setelah Bawaslu Purbalingga bersama Panwascam dan Panwas Desa melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap DPT yang telah diumumkan.
Baca Juga: Dimotori Tokoh Masyarakat, Belasan KPPS Dan Linmas Tolak Rapid Tes
"Pencermatan kita lakukan sejak ditetapkannya DPT, 14 Oktober sampai hari tenang dimulai. Dari pencermatan itulah kami masih menemukan sejumlah data pemilih yang nggak memenuhi syarat, kita temukan 373 data pemilih yang berpotensi TMS masih ada di DPT," ujarnya Kamis malam, 12 November 2020.
Ia menjelaskan, temuan tersebut tersebar di 18 kecamatan se-kabupaten Purbalingga dengan rincian 240 pemilih sudah meninggal dunia, 93 pemilih pindah domisili, 15 pemilih berpotensi ganda, 1 pemilih menjadi anggota TNI, 1 pemilih bukan penduduk setempat, 1 pemilih dibawah umur dan 22 pemilih lainnya tidak dikenal.
"Pemilih tidak dikenal artinya di TPS namanya tercatat di DPT tapi tidak dikenal sebagai warga setempat, itu kemungkinan dari petugas PPDP dulu saat coklit atau PPS pada saat perbaikan DPS," terang Misrad.
Baca Juga: Debat Pertama Paslon Bupati Purbalingga Digelar 25 November 2020
Hal tersebut menyebabkan masih terdapat data lama yang mestinya sudah tidak ada lagi di sistem.
"Dari temuan ini, kami udah melayangkan surat ke KPU Purbalingga untuk dianalisis dan ditindaklanjuti. Tujuannya ya untuk memastikan data dan daftar pemilih yang ditetapkan pada Pilkada Kabupaten Purbalingga akurat dan berkualitas," tandasnya.
Baca Juga: Staf KPU Purbalingga Dikabarkan Positif Covid 19, Bukan Lockdown Malah Ini yang Dilakukan
Sementara itu dihubungi terpisah, Komisioner KPU Purbalingga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Catur Sigit Prasetyo kepada Lensa Purbalingga mengatakan, KPU Purbalingga segera menindaklanjuti dengan menelaah data pemilih yang berpotensi TMS.
"Ya nanti kita telaah dulu, dilanjutkan konfirmasi ke PPS. Karena ini pemeliharaan, riilnya kan yang TMS meninggal dunia pasca DPT, PPS sudah mengetahui cuma belum terdokumentasikan ke data saja," ucapnya.
Terkait data pemilih tidak dikenal, ia mengatakan pihaknya bakal mengecek secara langsung di lapangan, apakah mereka merupakan penduduk Purbalingga atau bukan.
"Kalo secara administrasi kependudukan warga Purbalingga, tapi domisili nggak disini, itu biasanya tidak dikenal," jelasnya.
"Sedangkan untuk data pemilih potensi ganda bisa jadi antar kecamatan, orangnya satu pernah buat KTP di daerah asal, pindah buat KTP juga dikeduanya terdaftar karna punya dua dokumen, nah yang seperti ini berhubungan dengan pihak lain dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," tutup Catur.***