Miris! Balita Berusia 18 Bulan Dikurung di Kandang Anjing

29 Juni 2020, 19:48 WIB
ILUSTRASI dikurung di kandang./pixabay /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Sheriff Henry Monte Belew menemukan seorang balita laki-laki berusia 18 bulan dikurung di kandang anjing dengan kondisi yang memprihatinkan di wilayah Henry, Georgia, AS.

Mirisnya bocah itu tidak diberikan selimut sama sekali.

"Segala sesuatu yang dimiliki atau dimainkan anak itu ada di kandang tersebut," katanya.

Baca Juga: Bupati Tiwi Kukuhkan Kepengurusan Mannahadh Fannan Solidarity

Baca Juga: Tolak RUU HIP, MPC PP Purbalingga Bentuk Kampung Pancasila

Baca Juga: Painem Terancam Kehilangan Rumah, Pembina Sangga Langit Purbalingga: Kawal sampai Tuntas!

"Saya belum pernah melihat ini sebelumnya dan saya bisa menjamin semua petugas yang ikut berpikiran sama," ujarnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiranrakyat-depok.com dengan judul "Dikurung Bersama 600 Hewan Liar, Balita 1,5 Tahun Ditemukan Polisi dalam Kondisi Memprihatinkan"

Dikutip lensapurbalingga.com melalui Pikiranrakyat-depok.com dari situs Daily Star Minggu, 28 Juni 2020, polisi juga menyebut di sebelah kandang tempat balita itu berada terdapat tiga ember tikus untuk memberi makan ular sanca berukuran 10 kaki, tak jauh dari sana.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka dalam Insiden Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Simak Jadwal Tahapannya

Delapan ular ditemukan di dalam kandang tersebut. Belatung dan kecoa ada di setiap sudut rumah, menurut polisi.

Selain itu, para penghuni di sana dilaporkan membawa senjata, menanam ganja, dan mengurung lebih dari 600 hewan, termasuk ular sanca boa constrictor python.

Kemudian, petugas Perlindungan Satwa diperintahkan untuk mengevakuasinya, beberapa di antaranya sudah mati.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tembus 10 Juta Kasus, Amerika Serikat Terparah

Baca Juga: Pilkada Purbalingga 2020, Agus Sarkoro Menjadi Kandidat Cabub Terkuat dari Poros Ketiga

Petugas menemukan 86 ayam, 56 anjing, 10 kelinci, 4 parkit, 3 kucing, 8 ular, satu burung, 531 tikus, dan satu tokek.

Polisi menangkap tiga tersangka berinisial TB (46), HS (42), dan CB (82), di tempat kejadian perkara pada Kamis, 25 Juni 2020.

Ketiga pelaku didakwa dengan kasus perlindungan anak, kekejaman pada hewan, kepemilikan 17 senjata api, menanam 127 pohon ganja, dan kepemilikan obat-obatan terlarang.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler