Serangan Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan Komandan IRGC, Iran Terbitkan Surat Penangkapan Trump

- 30 Juni 2020, 06:00 WIB
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump.* /ANTARA
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump.* /ANTARA /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Serangan pesawat tak berawak AS di Bandara Internasional Baghdad telah menewaskan komandan Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Qasem Soleimani dan lima orang lainnya, pada Januari lalu.

Serangan tersebut telah meningkatkan ketegangan regional di kawasan tersebut.

Sehingga, Pemerintah Iran menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Baca Juga: Painem Terancam Kehilangan Rumah, Pembina Sangga Langit Purbalingga: Kawal sampai Tuntas!

Baca Juga: Bawa Sabu, Residivis Curat Ditangkap Polisi

Baca Juga: Pilkada Purbalingga 2020, Agus Sarkoro Menjadi Kandidat Cabub Terkuat dari Poros Ketiga

Selain Donald Trump, surat perintah penangkapan juga ditujukan kepada 35 orang lain yang dianggap negara tersebut terlibat dalam kematian Soleimani.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedianews.com dengan judul "Ada Surat Penangkapan, Donald Trump Jadi Buronan Negara Iran" yang diunggah pada Senin, 29 Juni 2020.

Jaksa Agung Iran Ali Alqasi Mehr mengatakan Trump berada di puncak daftar tokoh yang berada dalam surat perintah tersebut.

Baca Juga: Bupati Tiwi Kukuhkan Kepengurusan Mannahadh Fannan Solidarity

Baca Juga: Tolak RUU HIP, MPC PP Purbalingga Bentuk Kampung Pancasila

"Trump akan dituntut segera atas kasus pembunuhan tersebut setelah ia mundur atau tak menjadi presiden lagi," ujarnya.

Untuk melaksanakan surat penangkapan tersebut, Iran telah meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice atas 36 orang tersebut.

Namun, kemungkinan Interpol tidak akan mengabulkan permintaan itu.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tembus 10 Juta Kasus, Amerika Serikat Terparah

Baca Juga: Miris! Balita Berusia 18 Bulan Dikurung di Kandang Anjing

Sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Trump, seorang juru bicara peradilan Iran, Gholam-Hossein Esmaili mengumumkan seorang warga negara Iran telah dijatuhi hukuman mati.

Seorang warga negara iran tersebut bernama Seyed Mahmoud Mousavi Majd diduga bekerja untuk badan-badan intelijen asing atas pembunuhan tersebut.

Esmaili menyatakan, bahwa orang tersebut telah membocorkan keberadaan Soleimani kepada pejabat intelijen AS sebelum pembunuhan terjadi.

Baca Juga: Harganas Ke-27, Purbalingga Laksanakan Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor

Sementara dari sisi AS, pemerintahan Trump menyatakan pembunuhan dilakukan karena Soleimani dianggap sebagai pembunuh kejam.

Trump bahkan menyatakan Soleimani seharusnya sudah dibunuh sebelum ia menjadi presiden.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah