Spesialis Pembobol Gedung Sekolah dan Kantor Desa Ditangkap Polisi

13 Februari 2021, 23:14 WIB
Pelaku spesialis pembobol sekolah dan kantor desa diperiksa petugas kepolisian. /Humas Polresta Banyumas.

Lensa Purbalingga - Seorang pelaku spesialis pembobol kantor desa dan Sekolahan yang sering beroperasi diwilayah Banyumas berhasil diamankan Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas pada Rabu 10 Februari 2021 lalu.

Pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut adalah RF (19) yang merupakan warga Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Prihatin! Gara - gara Tak Saling Sapa Tetangga Dilaporkan Polisi, Ini Ceritanya...

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.S.i., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku RF ini dibantu oleh kawannya yang saat ini masih buron.

"Dalam melakukan aksinya pelaku RF ini berdua dengan temannya yaitu MS. Sedangkan aksi pencurian dilakukan di di SD N 1 Banjarparakan dan Balai Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo pada 22 Januari 2020 lalu," kata Berry, Sabtu 13 Februari 2021.

Baca Juga: Yuk, Cari Tahu apa si Anak dengan Autisme itu

Berry menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui oleh saksi yang bernama Untung yang biasa bekerja sebagai penjaga sekolah di SD N 1 Banjarparakan.

Pada saat itu saksi melihat jendela ruang Kepala Sekolah dalam keadaan sudah terbuka dan tralis posisi dilantai. Sedangkan didalam ruangan kondisinya sudah berantakan.

Baca Juga: Gelapkan Mobil Rental, Seorang Notaris di Banyumas Ditangkap Polisi

"Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi didapati satu buah Laptop merk Lenovo yag berada di meja tidak ada, satu buah Notebook merk Assus di laci ruang Guru beserta Hard disc external hilang dan satu buah LCD proyektor merk Epson juga hilang serta uang tunai sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)," jelasnya.

"Saksi kemudian mengecek ruang Kepala Sekolah dan didapati satu buah lap top merk Assus jg hilang dengan perkiraan total kerugian Rp 18.000.000, (delapan belas juta rupiah)," lanjutnya.

Baca Juga: Lontong Cap Go Meh, Kuliner Peranakan Tionghoa Membawa Keberuntungan

Sementara pelaku masuk ke SDN 1 Banjarparakan melalui sebuah celah di tembok keliling sekolahan, dan masuk ke ruang Kepala Sekolah dan ruang Guru dengan merusak jendela.

Pelaku sendiri berhasil diamankan setelah anggota menerima laporan dan melakukan penyelidikan, terkait keberadaan pelaku.

Baca Juga: Perayaan Imlek 2021 di Purbalingga Tampak Terasa Berbeda, Seperti Apa? Ini Penjelasannya...

"Dari hasil penyidikan anggota akhirnya mendapat informasi dan melakukan penangkapan satu orang pelaku di rumahnya yang berada di Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap," terangnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah unit Laptop merek Lenovo warna hitam, dan satu unit motor Honda Beat warna biru putih sebagai sarana untuk melakukan pencurian.

Baca Juga: Cabuli Empat Anak Dibawah Umur, KN Ditangkap Polisi.

Sementara dari hasil pengembangan dan berdasarkan keterangan pelaku, ia juga melakukan kejahatan di beberapa TKP lainnya, yaitu di Balai Desa Banteran, Kecamatan Wangon pada 28 Agustus 2019 dengan hasil satu buah laptop, satu buah pc all in one total kerugian Rp. 10.000.000.

Kemudian Kantor Desa Rawaheng, Wangon pada 21 Nobember 2019 dengan hasil enam unit Laptop, satu kamera, dengan total kerugian sebesar Rp. 33.050.000.

Baca Juga: Waduh! Nasabah Bumiputera Purbalingga Gerudug Kantor Tagih Janji Klaim

SDN 02 Tinggarjaya Jatilawang pada 25 Januari 2020 dengan hasil tiga buah laptop, satu buah handycam, satu buah camera, dua buah LCD proyektor, uang tunai Rp. 600.000, total kerugian Rp. 13.300.000.

Balai Desa Tunjung pada 13 Februari 2020 dengan hasil 5 Lcd proyektor senilai Rp. 6.000.000, dan SMP Muhammadiyah Kebasen pada 22 Januari 2020 dengan hasil satu buah lcd proyektor dengan total kerugian Rp. 3.000.000, serta pada 13 Februari 2020 di Balai Desa Tunjung Jatilawang dengan hasil empat lcd monitor dan satu buah led proyektor dengan total kerugian Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

Baca Juga: Pasar Wisata Lohjinawi, “Pemudane Obah Desane Sumringah”

"Saat ini pelaku RF dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara", tutupnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler