Presiden Tiga Periode! Jokowi Tegaskan Tak Ada Niat, Ikuti Undang-Undang yang ada

15 Maret 2021, 21:03 WIB
Presiden Indonesi Joko Widodo. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Presiden dipilih melalui pemilihan suara oleh rakyat. Di Indonesia jabatan Presiden diatur oleh Undang-Undang Dasar.

Presiden Jokowi kini telah menjabat dua periode. Beredar kabar bahwa Jokowi berniat jadi presiden tiga periode.

Baca Juga: Jenguk Bocah Dirantai Orang Tuanya, Bupati Tiwi: Beri Pelajaran Anak Nakal dengan cara Humanis dan Manusiawi

Apakah wacana itu benar? Bagaimana tanggapan Presiden Jokowi?

Dikutip dari ANTARA dengan artikel berjudul Jokowi tegaskan tak ada niat jadi presiden tiga periode

Baca Juga: Orang Tua di Purbalingga yang Tega Rantai Anaknya, Kini Ditolak Warga

Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa dirinya tak ada niat untuk menjadi presiden tiga periode.

Presiden Jokowi Dodo juga melihat dan mematuhi sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode.

Baca Juga: Jokowi Dapat Lagu 'Kasihmu Tak Tertakar' dari Maumere NTT, Ngabalin : Terimakasih Suster

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.

Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor Kecamatan dan Rumah Camat Purbalingga Kasus Dugaan Korupsi Dana APBD 2017-2020

Untuk itu Presiden Joko Widodo menjalankan sesuai apa yang tertuang di Undang-Undang Dasar dan Konstutusi.

Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

Baca Juga: Ngaku Chef Janjikan Mobil Brio, Pemandu Lagu di Kebumen Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode.

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.

Baca Juga: Di Purbalingga, Orang Tua Tega Menyekap dan Merantai Anaknya Sendiri

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tuturnya.

Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.

Baca Juga: Tokoh Punakawan Paling Cerdik, Berikut Kisah dan Sifat Petruk Si 'Kantong Bolong'

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," kata Presiden.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, juga mengatakan Presiden Jokowi setia dan memegang teguh ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 dan berjuang untuk melaksanakan sepenuhnya di masa jabatan beliau sejak 2014 hingga 2024 nanti.

Baca Juga: Ingin menjaga usus tetap sehat, Begini Caranya...

Khususnya Pasal 7 yang merupakan masterpiece gerakan reformasi 1998, yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Serta Presiden Jokowi setia dan patuh pada Sumpah Presiden, bahwa, "Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia..., memegang teguh Undang-Undang Dasar."

Baca Juga: Adanya Indikasi Pelanggaran, DPRD Panggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga

“Dengan demikian sangat tegas, bahwa Presiden Jokowi tegak lurus ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945, khususnya masa jabatan Presiden 2 periode,” kata Fadjroel.***

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler