Begini Syarat Lakukan Perjalanan saat Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran 2021

7 April 2021, 18:11 WIB
Melakukan perjalanan saat pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 hanya untuk mereka yang memiliki keperluan mendesak dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. /NURHANDOKO WIYOSO/PIKIRAN RAKYAT

Lensa Purbalingga - Larangan mudik lebaran tahun 2021 akan mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Larangan mudik lebaran 2021 saat libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rapat koordinasi Menteri, yang kemudian disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021.

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021, cuti bersama Idul Fitri pun direvisi menjadi satu hari, yang jatuh pada 12 Mei 2021 dan hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 13-14 Mei 2021.

Baca Juga: Viral, Salah Satu Warga Purbalingga Curhat di Facebook Jalan di Wilayah Desanya Rusak Parah

Baca Juga: Jadwal Piala Menpora Hari Ini 7 April 2021 : Prediksi PSS Sleman VS Persebaya

Namun demikian, pemerintah juga memberikan kebijakan bagi mereka yang telah memenuhi syarat untuk tetap melakukan perjalanan.

Dalam hal ini, bagi ASN atau BUKAN yang tetap melakukan perjalanan dinas diwajibkan untuk menyertakan syarat, yakni surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 April 2021 : Aries Merasa Bahagia dengan Keluarga, Leo dan Sagitarius Muncul Perselisihan

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia 5 Benda di Rumah yang Dipercaya sebagai Pembawa Sial Hingga Dijauhkan dari Rezeki

Selanjutnya, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan karena keperluan mendesak, harus menyertai surat keterangan dari kepala desa setempat.

Oleh sebab itu, selama aturan larangan mudik lebaran 2021 ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berpergian atau perjalanan, kecuali jika benar-benar ada keperluan yang mendesak.

Baca Juga: Awas! 4 Pohon Ini Jadi Tempat yang Disukai Makhluk Halus

Baca Juga: Kapolri Minta Maaf Terkait Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan serta Arogansi Polisi

Sedangkan untuk sanksi bagi yang melanggar larangan mudik ini, masih dibahas Kemenhub.***(Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat.com)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam artikel 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021, Ada yang Boleh Lakukan Perjalanan dengan Syarat.

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler